Sejarah Lahirnya Hukum
Pada hakekatnya manusia sebagai individu mempunyai kebebasan asasi, baik dalam hal hidup maupun kehidupannya. Hak asasi tersebut sudah barang tentu dalam pelaksanannya harus dilakukan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, terlebih-lebih di Indonesia, di mana hak asasi berfungsi sosial, artinya dalam pelaksanannya harus disesuaikan dengan kepentingan orang lain yang juga mempunyai hak asasi. Manusia sebagai makhluk sosial ( zoon politicoon ) tidak bisa berbuat sekehandaknya, karena terikat oleh norma-norma yang ada dan berkembang di masyarakat serta terikat pula oleh kepentingan orang lain. Konsekwensinya dalam melaksanakan segala keperluan hidup dan kehidupan setiapmanusia harus melakukannya dengan berdasarkan kepada aturan-aturan atau norma-norma yang ada dan berlaku di masyarakat, baik norma agama, norma susila, norma adat maupun norma hukum.
Sekalipun jauh sebelum lahir dan berkembang norma hukum di masyarakat, norma-norma susila, norma adat dan norma agama telah ada dan berkembang, namun masyarakat masih tetap memerlukan norma hukum. Hal ini dikarenakan :
1. Tidak semua orang mengetahui, memahami, menyikap dan melaksanakan aturan-aturan yang ada dan berkembang dalam norma-norma tersebut.
2. Masih banyak kepentingan-kepentingan manusia yang tidak dijamin oleh norma-norma tersebut, misalnya dalam pelaksanaan aturan lalu lintas yang mengharuskan setiap orang dan atau kendaraan berjalan di sebelah kiri
3. Ada sebagian kepentingan-kepentingan yang bertentangan dengan norma tersebut padahal masih memerlukan perlindungan hukum.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka diciptakanlah aturan-aturan hukum yang dibuat oleh lembaga resmi, yaitu untuk menjamin kelancaran hidup dan kehidupan manusia dalam pergaulan di masyarakat, dengan tujuan agar terwujud ketertiban di masyarakat yang bersangkutan. Satjipto Rahardjo ( 1993 : 13 ) menyatakan, bahwa masyarakat dan ketertiban merupakan dua hal yang berhubungan sangat erat, bahkan bisa juga dikatakan sebagai dua sisi dari satu mata uang. Susah untuk mengatakan adanya masyarakat tanpa ada suatu ketertiban, bagaimanapun kualitasnya. Kehidupan dalam masyarakat sedikit banyak berjalan dengan tertib dan teratur didukung oleh adanya suatu tatanan, karena tatanan inilah kehidupan menjadi tertib.
Hukum dalam arti ilmu pengetahuan yang disebut ilmu hukum berasal dari Bangsa Romawi,karena bangsa ini telah dianggap mempunyai hukum yang paling baik dan sempurna bila dibandingkan dengan hukum yang ada dan berkembang di negara-negara lain.Konsekwensinya perkembangan dan penyempurnaan hukum di negara-negara lain selalu dipengaruhi oleh Hukum Romawi.
Kitab undang-undang Hukum Romawi ( KUH-Romawi) diciptakan pada masa “ Caisar Yustinianus” yaitu “ Institutiones Yutinanae” yang disebut “ Corpus Juris-Civilis”. Adapun tujuan dilakukannya kodifikasi suatu hukum adalah agar tercipta kepastian hukum. Dalam mempelajari dan menyelidik hukum Romawi, bangsa-bangsa Eropa, seperti Perancis, Belanda, Jerman, Inggris mempelajarinya melalui 4 cara, yaitu :
1. Secara teoritis ( theoritische Receptie ), yaitu mempelajari hukum Romawi sebagai Ilmu Pengetahuan, dalam arti setelah mahasiswa dari negara yang bersangkutan mempelajari dan memperdalam hukum Romawi kemudian di bawa kenegaranya untuk dikembangkan lebih lanjut, baik dalam kedudukan dia sebagai pegawai di pengadilan ataupun badan-badan pemerintah lainnya.
2. Secara praktis ( praktiche Receptie ) karena menganggap hukum Romawi ini lebih tinggi tingkatnya dari hukum manapun di dunia, bangsa-bangsa Eropa Barat mempelajarinya dan melaksanakan atau menggunakan Hukum Romawi ini dalam kehidupannya sehari-hari dalam negaranya.
3. Secara Ilmiah ( Wetenschappetyk Receptie ), Hukum Romawi yang telah dipejari oleh para mahasiswa hukum dikembangkan lebih lanjut di negara asalnya melalui perkuliahan-perkuliahan di perguruan tinggi. Hal ini karena tidak sedikit mahasiswa yang telah mempelajari hukum tersebut setelah kembali ke negaranya bekerja sebagai dosen.
4. Secara Tata Hukum ( Positiefrechttelyke Receptie ), di mana setelah Perguruan-Perguruan Tinggi di Jerman dan Perancis, dan negara-negara tersebut dalam membuat dan melaksanakan Undang-undang selalu mengambil dasar dari hukum Romawi dijadikan Hukum Positif dalam negaranya masing-masing, wa;au demikian tentu saja penerimaan hukum ini disesuaikan dengan situasi dan kondisi negara-negara tersebut.
Suatu aturan hukum adalah suatu aturan yang sebanyak mungkin harus dipertahankan oleh pihak atasan dan yang biasanya diberi sanksi jika itu dilanggar. Sanksi itu berarti bahwa jika aturan tidak dijalankan dan dengan sendirinya pemerintah akan ikut campur tangan, seperti halnya dalam Hukum Pidana, namun bisa juga pemerintah memberikan bantuan kepada seseorang untuk memperoleh haknya, seperti diatur dalam Hukum Acara Pidana. Begitu juga bila terjadi perselisihan atau persengketaan di antara sesama warga masyarakat, seperti masalah warisan,perceraian,perbatasan dengan tetangga rumah, sewa menyewa, peerjanjian jual beli dan lain sebagainya, maka akan berbicara Hukum Perdata. Hal ini sesuai dengan batasan Hukum Perdata sebagaimana dikemukakan oleh para ahli berikut :
Volmar ( 1983 : 2 ) menyatakan, bahwa yang dimaksud dengan Hukum Perdata adalah aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan-kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan yang lain dari orang-orang di dalam suatu masyarakat tertentu, terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas. Hukum Perdata disebut juga Hukum Sipil atau Hukum Privat
Dengan demikian hukum perdata menentukan, bahwa di dalam perhubungan antar mereka,orang harus menundukkan diri kepada apa saja dan norma-norma apa saja yang harus mereka indahkan. Hukum Perdata memberikan norma-norma yang didasarkan atas keadilan dan kepantasan. Yang dimaksud dengan Hukum Perdata dalam arti luas ialah bahan hukum sebagaimana tertera dalam KUHPerdata ( BW ), KUH Dagang (W.V.K), beserta sejumlah yang disebut undang-undang tambahan. dalam arti sempit hukum perdata adalah apa yang tertera dalam KUH Perdata saja.
Hukum Perdata materiil ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata itu sendiri, sedangkan hukum perdata formil menentukan cara, menurut mana pemenuhan hak-hak materiil tersebut dijamin.
Menurut Kansil ( 1993 : 85 ) Hukum Perdata Materiil yang termuat dalam KUH Perdata berlaku bagi :
1. Warga negara Indonesia yang berasal dari golongan Timur Asing Cina dan bukan Cina ( Arab; India; Pakistan dan lain-lain ) untuk sebagian tertentu dari KUH Perdata.
2. Warga Negara Indonesia pribumi untuk beberapaperbuatan hukum tertentu dalam KUH Perdata.
Hukum Perdata adalah aturan-aturan tentang tingkah laku, hak-hak dan kewajiban-kewajiban perseorangan tentang orang yang lain untuk melakukan perbuatan tertentu yang menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban terhadap seseorang lainnya.
Hukum Perdata adalah suatu hubungan hukum apabila hubungan itu adalah hubungan yang oleh hukum diberi akibat dan akibat dan akibatnya ini ialah perseorangan yang satu mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban terhadap perseorangan. Sedangkan menurut Paul Scholten Hukum Perdata adalah hukum antara perseorangan, hukum yang mengatur wewenang kewajiban dari seorang yang satu terhadap seseorang lain di dalam perhubungan keluarga dan pergaulan masyarakat. Dalam masyarakat luas menuju kepada hukum kekayaan sedangkan dalam pergaulan keluarga menuju kepada hukum keluarga.
Hukum Perdata merupakan hukum umum terhadap hukum dagang sebagai hukum khusus, artinya apa yang diatur dalam hukum perdata (BW) itu merupakan aturan-aturan umum, sedangkan apa yang diatur dalam hukum dagang itu merupakan aturan-aturan khusus, hanya mengenai hal-hal khusus. Aturan-aturan umum itu juga berlaku terhadap hal-hal yang khusus dengan mengingat : ASAS LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALI
Pemisahan BW dan KUHD bukanlah merupakan pembagian yang prinsip, tetapi hanya bersifat historis, yaitu setelah :
1. Kerajaan Romawi membentuk Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu kodifikasi dari KAISAR JUSTINIANUS ( Corpus iuris Civilis ) dalam masyarakat lalu mengalami perkembangan-perkembangan baru dalam perdagangan. Kompleksitas masalah-masalah yang terjadi dalam lapangan perdagangan menuntut adanya pemisahan aturan atau kitab undang-undang tersendiri.
2. Dikenal adanya golongan kaum dagang yang mempunyai aturan-aturan sendiri yang belum dikenal dalam corpus iuris civilis. Keadaan demikian dikenal juga di Perancis.
Sementara itu kondisi dan perkembangan hukum di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh hukum Romawi. Hal ini dikarenakan adanya pengaruh langsung dari pemerintahan Hindia Belanda. Namun kondisi masyarakat dan kebijakan politik dalam hukum perdata di Indonesia yang dikembangkan pemerintah Belanda tersebut, maka mengakibatkan terjadinya pluralisme atau kebhinnekaan dalam pelaksanaan hukum perdata di Indonesia.
Hukum Perdata bagi golongan pribumi ialah semua kaidah-kaidah hukum yang menguasai suatu peristiwa hukum perdata yang di dalamnya hanya tersangkut orang golongan pribumi. Sedangkan hukum yang berlakunya adalah hukum Adat, yaitu hukum yang tumbuh dan berkembang sejak dahulu di kalangan masyarakat. Hukum Adat ini sebagian besar masih bersifat tidak tertulis, tetapi hidup dan berkembang dalam perilaku dan tindakan masyarakat. Menurut ketentuan yang tercantum dalam pasal 163 (3) IS mereka yang takluk pada peraturan-peraturan bagi golongan pribumi ialah :
1. Mereka termasuk penghuni pribumi yang tidak pindah kelain golongan
2. Mereka yang tadinya termasuk golongan lain, tetapi telah meleburkan diri ke dalam golongan pribumi.
Fakta Unik 10 Hal Pertama dalam Hukum
Hukum Paten Pertama
Terdapat bukti yang menegaskan bahwa sesuatu seperti paten telah digunakan di beberapa kota kuno Yunani. Pencipta sebuah resep masakan baru dianugerahi sebuah hak eksklusif untuk memasak makanan itu selama setahun, dan praktek yang sama juga berlaku di beberapa kota Romawi. Paten modern bermula di Italia tahun 1474.
Pada waktu itu Republik Venesia mengeluarkan sebuah dekrit bahwa penemuan peralatan baru, yang telah digunakan, harus dilaporkan kepada republik untuk mendapatkan hak yang mencegah orang lain menggunakannya.
Inggris mengikuti hal serupa dengan Statute of Monopoli di tahun 1623 di bawah pemerintahan Raja James I, yang menyatakan bahwa paten hanya dapat diberikan pada proyek-proyek penemuan baru saja.
Hukum Hak Cipta (Copy right) Pertama
Hak cipta (copy right) tidak ditemukan sampai perkembangan teknologi press cetak dan dengan tingkat bebas buta huruf yang semakin besar. Statute of Anne merupakan hukum copy right pertama dan memberikan si pengarang hak-haknya untuk jangka waktu tertentu. Secara internasional, Konvensi Berne di tahun 1887 memberikan lingkup perlindungan copy right dan masih digunakan sampai saat ini.
Hak Pilih Universal Pertama
Di tahun 1893, New Zealand menjadi Negara pertama di dunia yang memberikan hak pilih bagi wanita. Ini adalah untuk pertama kalinya wanita dalam sejarah dunia barat diberikan kekuatan hukum sebesar kaum pria.
Dewan Juri Pertama
Konsep juri modern pertama dapat dilacak di Magna Carta, yang memberikan para bangsawan Inggris hak untuk diadili oleh rekan-rekannya (daripada hanya diadili oleh raja atau pejabat Negara lainnya).
Penggunaan Habeas Corpus Pertama
Habeas corpus (harfiah: anda memiliki tubuh anda) adalah sebuah tindakan hukum dimana seorang tahanan dapat dibebaskan dari penahanan yang tidak sah. Blackstone (seorang juri Inggris) menuliskan catatan penggunaan habeas corpus pertama di tahun 1305 selama masa pemerintahan Raja Edward I.
Pengacara Pertama
Orang-orang pertama yang dapat dikatakan “pengacara” mungkin adalah para orator Athena kuno. Namun, orator Athena menghadapi kendala struktural yang serius. Pertama, terdapat peraturan bahwa individu seharusnya untuk membela kasus mereka sendiri, yang segera dialihkan dengan meningkatnya kecenderungan individu untuk meminta seorang “teman” sebagai bantuan, dan kedua, orator tidak diizinkan meminta bayaran atas jasa layanan mereka. Sebuah hukum yang berlaku tahun 204 SM melarang advokat
Romawi meminta bayaran, tetapi hukum ini secara luas diabaikan. Kaisar Claudius, yang mensahkan advokasi sebagai sebuah profesi dan memungkinkan advokat Romawi untuk menjadi pengacara pertama yang bisa praktek secara terbuka, menghapuskan larangan biaya. Sejak awal, tidak seperti Athena, Roma mengembangkan kelas spesialis yang mempelajari hukum, yang dikenal sebagai jurisconsult (iuris consulti).
Penangkapan Pelaku Kriminal dengan DNA Pertama
Colin Pitchfork adalah pelaku criminal pertama yang tertangkap dengan bukti sidik jari DNA. Pitchfork terbukti memperkosa dan membunuh dua gadis di Narborough pada tanggal 21 November 1983 dan 31 Juli 1986. Dia ditangkap pada tanggal 19 September 1987, mengakui perbuatannya dan dihukum penjara seumur hidup pada 23 Januari 1988.
Penggunaan Sidik Jari Pertama
Tidak diketahui pastinya kapan sidik jari digunakan. Tetapi kita dapat melihat dokumentasi penggunaan sidik jari yang penting sbb: Abad 14 M, Persia: pada berbagai dokumen resmi pemerintah digunakan sidik jari, dan seorang dokter mengamati bahwa tidak ada dua sidik jari yang identik.
1823: Jan Evangelista Purkyne, seorang professor anatomi dari Universitas Breslau, mempublikasikan tesisnya yang membahas 9 pola sidik jari, tetapi dia tidak menyebutkan penggunaan sidik jari untuk mengidentifikasi seseorang.
1880: Dr. Henry Faulds mempublikasi makalah pertamanya tentang hal ini dalam jurnal sains Nature di tahun 1880. Kembali ke UK di tahun 1886, dia menawarkan konsep ini ke Metropolitan Police di London, tetapi ditolak.
1892: Sir Francis Galton mempublikasikan sebuah statistic model detail dari analisis sidik jari dan identifikasi dan mendorong penggunaannya dalam ilmu forensic di dalam bukunya berjudul Finger Prints.
1892: Juan Vucetich, seorang polisi Argentina yang telah mempelajari tipe pola Galton selama setahun, membuat identifikasi sidik jari criminal pertama. Dia berhasil membuktikan Francisca Rojas bersalah atas pembunuhan setelah menunjukkan sidik jari berdarah yang ditemukan di lokasi kejadian adalah miliki wanita tersebut.
Polisi Pertama
Konsep polisi dibayar pemerintah telah muncul di abad 17 dan awal abad 18, terkenal dengan sebutan Nicolas Delamare’s Traite de la Police (“Risalah tentang Polisi”), pertama diterbitkan 1705. German Polizeiwissenschaft (Pengetahuan Polisi) juga merupakan sebuah formulasi teoritis tentang polisi yang penting. Tahun 1667, pemerintahan Raja Louis XIV menciptakan satuan polisi pertama modern di kota terbesar di Eropa.
Hukum Tertulis Pertama
Sejarah hukum erat terkait dengan perkembangan peradaban. Hukum Mesir Kuno, sejak 3000 SM, memiliki kode sipil yang mungkin dibagi menjadi dua belas buku. Hal ini didasarkan pada konsep Ma’at, ditandai dengan tradisi, pidato retorik, kesetaraan sosial dan keadilan yang tidak memihak.
Sekitar tahun 1760 SM Babylonia Kuno di bawah Raja Hammurabi, membuat hukum yang dikodifikasikan dan dimasukkan ke dalam batu bagi publik di pasar, hal ini dikenal sebagai Codex Hammurabi.
Bagikan
Sejarah dan Fakta Unik tentang Hukum
4/
5
Oleh
Fadlan alfarobi